25 Pokok-pokok Kepercayaan Umat Methodist


Dua Puluh Lima Pokok-pokok Kepercayaan Umat Methodist


Pasal 1: Iman Tentang Tritunggal yang Kudus
            Hanya ada satu Allah yang hidup dan benar, kekal selama-lamanya, bersifat Roh adanya,  tidak terbatas dalam kuasa, hikmat dan kebaikan; Dialah pencipta dan pemelihara segala sesuatu, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan. Dalam  kesatuan keilahian,  ada tiga pribadi dari satu zat, kuasa  dan kekekalan- yaitu  Bapa, Anak dan Roh Kudus.
Pasal 2: Firman  atau Anak Allah yang sudah menjadi manusia
            Anak, yaitu Firman Bapa, adalah benar-benar Allah dan kekal adanya, satu zat dengan Bapa, sudah mengambil kodrat manusia dalam rahim perawan Maria, sehingga ada dua kodrat yang lengkap dan sempurna yaitu ke-Illahi-an dan kemanusiaan disatukan di dalam satu pribadi, yang tidak dapat dipisahkan. Dialah Kristus, satu-satunya  Allah sejati dan manusia sejati, yang benar telah menderita sengsara, disalibkan, mati dan dikuburkan untuk memperdamaikan Bapa-Nya dengan kita. Ia menjadi suatu kurban, bukan hanya untuk menghapus dosa asal tetapi juga semua dosa perbuatan.
Pasal 3: Kebangkitan Kristus
            Sesungguhnya Kristus sudah bangkit dari antara orang yang mati dan telah mengenakan tubuh kemanusiaan  yang sempurna. Di dalam keadaan ini Dia telah naik ke surga dan duduk di sebelah kanan Allah, hingga datang kembali untuk menghakimi semua manusia pada akhir zaman.
Pasal 4: Roh Kudus
            Roh Kudus berasal dari Bapa dan Anak. Satu dalam zat,  kuasa dan kemuliaan dengan Bapa dan Anak;  Dia adalah  benar-benar Allah  dan kekal adanya.
Pasal 5: Alkitab
            Segala hal yang perlu diketahui untuk keselamatan terdapat dalam Alkitab, sehingga apa yang tidak tertulis di dalamnya atau tidak dapat dibuktikan dengannya,  janganlah dipaksakan bahwa hal tersebut harus dipercayai sebagai suatu asas kepercayaan pokok atau dianggap perlu sebagai keharusan  untuk keselamatan.
Alkitab yang dimaksudkan ialah buku-buku yang secara kanonik telah ditetapkan menjadi kitab Suci, baik dari Kitab Perjanjian Lama maupun Kitab Perjanjian Baru,  yang tidak pernah diragukan akan otoritasnya dalam Gereja.
Pasal 6: Perjanjian Lama
            Perjanjian Lama tidak bertentangan dengan Perjanjian Baru, karena di dalam keduanya,  hidup kekal ditawarkan kepada umat manusia oleh Kristus yang adalah satu-satunya pengantara antara Allah dengan manusia,  karena Dia adalah Allah dan manusia adanya. Sebab itu janganlah kita mendengar mereka yang menganggap bahwa orang-orang beriman pada zaman yang lampau hanya mengharapkan janji-janji yang  sementara.
Meskipun orang-orang Kristen tidak perlu mengikuti segala upacara agama, ritual ibadah dan hukum-hukum pemerintahan orang-orang Israel seperti diberikan Allah melalui Musa, tetapi tidak ada seorang Kristen pun yang bebas untuk taat dari perintah-perintah Taurat yang bersifat moral.
Pasal 7: Dosa asal
            Dosa asal, bukanlah penurunan kelakuan Adam, seperti yang diajarkan oleh Pelagianisme, tetapi merupakan kerusakan kodrat dari setiap manusia, yang secara alami terjadi karena kita adalah keturunan dari Adam.  Yang mana manusia telah sangat jauh dari kebenaran yang sebenarnya dan setiap manusia senantiasa cenderung kepada yang jahat. 
Pasal 8: Kehendak Bebas
            Keadaan manusia setelah Kejatuhan Adam adalah sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat berbalik dan memperbaiki dirinya, dengan kekuatan dan perbuatan sendiri, untuk dapat beriman dan berseru kepada Allah. Demikianlah kita tidak mempunyai kuasa untuk melakukan hal-hal yang baik,  yang menyenangkan dan berkenan kepada Allah tanpa menerima dahulu anugerah Allah dalam Yesus Kristus. Ketika kita sudah memiliki kehendak baik dari Tuhan, barulah kita dapat mengerjakan hal-hal yang baik.
Pasal 9: Pembenaran Manusia
            Kita dibenarkan di hadapan Allah hanya karena jasa Tuhan dan Juruselamat kita Yesus Kristus, yakni melalui  iman  dan bukan karena perbuatan ataupun kelayakan kita sendiri. Demikianlah bahwa kita dibenarkan hanya melalui iman adalah suatu ajaran yang benar dan memberikan penghiburan yang besar.
Pasal 10: Perbuatan Baik
            Meskipun perbuatan baik, yang  merupakan buah dari iman dan datang sebagai hasil dari pembenaran, tidak dapat menghapuskan dosa-dosa kita dan tidak tahan menghadapi hebatnya penghakiman Allah;  namun demikian perbuatan yang baik itu menyenangkan dan berkenan kepada Allah di dalam Kristus, sehingga perbuatan baik itu menyatakan suatu iman yang hidup sama seperti  pohon dikenal dari buahnya.
Pasal 11: Perbuatan-Perbuatan yang Berlebih-lebihan
            Perbuatan yang berlebih-lebihan adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menambah, melampaui dan lebih tinggi dari perintah-perintah Allah. Pengajaran mengenai hal ini dapat menimbulkan kesombongan dan ketidakmurnian. Dengan melakukan itu, manusia menyatakan bahwa mereka bukan hanya dapat memberikan kepada Allah sesuai dengan  yang diminta kepada mereka untuk lakukan, tetapi bahwa mereka dapat melakukan lebih banyak melampaui apa yang diperlukan. padahal Kristus dengan jelas berkata: Apabila kamu telah melakukan segala sesuatu yang ditugaskan kepadamu, hendaklah kamu berkata:  Kami adalah hamba-hamba yang tidak berguna”.
Pasal 12: Dosa Sesudah Pembenaran
            Bukanlah setiap dosa yang dilakukan dengan sengaja setelah pembenaran merupakan dosa yang melawan Roh Kudus dan tidak dapat diampuni.  Oleh karena, jaminan pengampunan tetap tersedia kepada mereka yang jatuh  dalam dosa sesudah pembenaran; setelah kita menerima Roh Kudus, kita mungkin menjauhkan diri dari kasih karunia yang telah diberikan, dan jatuh ke dalam dosa, tetapi dengan anugerah Tuhan, kita dapat bangkit kembali dan memperbaiki kehidupan kita. Karena itu, bersalahlah orang yang mengatakan bahwa mereka tidak mungkin berdosa lagi selama mereka hidup; atau mereka yang menyangkal  adanya pengampunan bagi orang yang bertobat dengan sungguh-sungguh.
Pasal 13 : Gereja
            Gereja Kristus yang kelihatan adalah suatu perhimpunan orang-orang beriman yang mana di dalamnya Firman Allah yang murni dikhotbahkan dan Sakramen-sakramen dilaksanakan dengan benar, sesuai dengan perintah Yesus Kristus,  dalam segala perkara yang berhubungan dengan itu.
Pasal 14: Api Penyucian      
            Ajaran Gereja Roma Katolik mengenai api penyucian, pengampunan dosa melalui surat indulgensia, penyembahan dan pemujaan terhadap patung-patung maupun berdoa kepada orang-orang suci, adalah hal yang bodoh, sia-sia dan sama sekali tidak ada dasarnya dalam Alkitab bahkan bertentangan dengan Firman Allah.
Pasal 15: Bahasa dalam Kebaktian
            Adalah hal yang jelas bertentangan dengan Firman Tuhan dan kebiasaan dari gereja mula-mula,  yaitu mempergunakan bahasa yang tidak dimengerti oleh umat, baik dalam kebaktian umum di gereja maupun dalam pelayanan  Sakramen-Sakramen.
Pasal 16: Sakramen-Sakramen
            Sakramen-sakramen yang ditentukan oleh Kristus bukanlah hanya tanda atau lambang yang menyatakan pengakuan orang-orang Kristen, melainkan lebih dari itu, sakramen adalah tanda yang pasti dari anugerah Tuhan, yang diberikan kepada kita, yang melalui itu Dia bekerja dalam batin kita untuk menghidupkan bahkan menguatkan dan meneguhkan iman kita akan Dia.
Hanya dua Sakramen yang ditentukan oleh Kristus Tuhan kita dalam Injil, yaitu : Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
Menurut Injil bahwa Sidi, Pengakuan dosa, Tahbisan imam, Pernikahan dan Urapan untuk orang yang akan meninggal dunia,  bukanlah Sakramen. Hal-hal di atas terjadi, sebagian sebagai akibat penyimpangan yang terjadi sesudah masa rasul-rasul, sebagian lagi memang ada dinyatakan dalam Kitab Suci, tapi tidak mempunyai natur yang sama dengan Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus, karena mereka tidak memiliki apapun tanda yang kelihatan atau upacara yang memang ditetapkan oleh Allah.
Sakramen-sakramen tidaklah ditetapkan oleh Kristus untuk dipertontonkan atau diarak, melainkan supaya kita melaksanakannya dengan sepatutnya. Karena barang siapa menerimanya dengan sikap yang layak juga akan mendapat  manfaat yang sesungguhnya; tetapi Barang siapa menerima dengan sikap yang tidak layak, akan mendatangkan hukuman atas dirinya sendiri, seperti yang dikatakan Paulus dalam I Korintus 11 : 29.
Pasal 17: Baptisan Kudus
            Baptisan bukan hanya suatu tanda pengakuan iman atau suatu tanda yang membedakan orang-orang Kristen dari orang-orang yang belum dibaptis, tetapi lebih dari itu  adalah suatu tanda dari dilahirkan kembali atau lahir baru secara rohani.
Baptisan anak-anak haruslah tetap dipertahankan dalam gereja.
Pasal 18: Perjamuan Kudus
            Perjamuan Kudus bukan hanya suatu tanda kasih yang harus dimiliki di antara orang-orang  Kristen, tetapi lebih dari itu adalah suatu Sakramen mengenai penebusan dosa kita oleh kematian Kristus, sehingga barang siapa dengan sikap yang benar, layak dan dengan iman menerima roti yang dipecah-pecahkan itu,  sama dengan memakan tubuh Kristus; demikian juga cawan yang diberkati itu adalah meminum darah Kristus.
            Ajaran tentang “Transubtansiasi” atau “Perubahan Zat” baik roti maupun anggur dalam Perjamuan Tuhan, tidak ada buktinya dalam Alkitab, bahkan bertentangan dengan Firman Allah, sebab dengan demikian timbullah bermacam-macan takhyul.
Tubuh Kristus yang diberikan, diambil  dan dimakan dalam Sakramen ini, hanya secara surgawi dan rohani.  Melalui imanlah kita menerima dan makan tubuh Yesus Kristus dalam sakramen ini.                      
            Perjamuan Kudus tidaklah ditetapkan oleh Kristus untuk dibatasi, dipertontonkan, disanjung atau disembah.
Pasal 19: Dua Unsur Perjamuan Kudus
            Cawan dari Tuhan tidaklah dilarang untuk diberikan kepada warga gereja; karena kedua unsur Perjamuan Tuhan, melalui penetapan dan perintah dari Kristus, harus dijalankan kepada semua orang Kristen.
Pasal 20: Kurban Kristus di atas kayu salib
            Persembahan Kristus, yang sekali dilakukan adalah penebusan, pendamaian dan pemuasan yang sempurna untuk semua dosa  seluruh dunia, baik dosa asal maupun dosa perbuatan;  jadi tidak ada pemuasan lain untuk dosa selain dalam Kristus sendiri. 
            Sebab itu, adalah pengajaran yang menyesatkan dan tipuan,  bila dikatakan bahwa ketika kurban misa diberikan oleh pastor  maka itu adalah sama dengan mempersembahkan Kristus untuk orang-orang yang hidup dan yang sudah mati,  untuk  mendapatkan pengurangan  penderitaan  ataupun rasa bersalah.
Pasal 21: Pernikahan para hamba-hamba Tuhan
            Para hamba-hamba Tuhan tidak diperintahkan oleh hukum Tuhan untuk bersumpah hidup selibat, atau tidak boleh menikah; karena  itu adalah sah bagi mereka, sama seperti orang-orang Kristen lainnya yang menikah berdasarkan pertimbangan mereka sendiri, demikian juga para hamba-hamba Tuhan dapat mempertimbangkan hal yang sama, asalkan pernikahan itu  mendatangkan kesalehan  yang terbaik.
Pasal 22: Tata Cara dan Upacara Gereja
            Tidak perlu bahwa semua tata cara dan upacara kebaktian di semua tempat harus sama dan serupa; karena tata cara dan upacara itu boleh berbeda dan dapat disesuaikan dengan keadaan negara, zaman, adat-istiadat, asalkan tidak bertentangan dengan Firman Allah.
            Barang siapa dengan pertimbangannya secara pribadi, mempunyai keinginan dan maksud secara terang-terangan melanggar tata cara dan upacara dari gerejanya yang  tidak bertentangan dengan Firman Allah dan  telah ditetapkan dan disetujui oleh yang berwewenang untuk itu, maka orang tersebut harus ditegur secara terbuka karena orang itu  telah melawan tatanan gereja dan melukai perasaan dari orang-orang yang masih lemah imannya, dengan demikian  yang lain takut untuk melakukan hal yang sama.
            Tiap-tiap gereja dapat menetapkan, mengubah dan menghapuskan tata cara dan upacara yang ada, asalkan semua hal itu dilakukan untuk menghasilkan manfaat  untuk pertumbuhan iman.
Pasal 23: Kewajiban Orang Kristen Kepada Pemerintah
            Semua orang Kristen, khususnya semua hamba-hamba Tuhan,  berkewajiban mempelajari dan mematuhi hukum-hukum dari  pemerintah ataupun penguasa tertinggi di negara tempat mereka menjadi warga negara atau bertempat tinggal, dan menggunakan semua sarana yang patut untuk mendorong ketaatan kepada penguasa yang ada. Kewajiban ini hanya dapat dilaksanakan sejauh bila hukum negara iitu tidak melanggar hukum-hukum Allah.
Pasal 24: Harta Benda Orang Kristen
            Kekayaan dan harta benda yang dimiliki orang Kristen bukanlah milik umum seperti yang dilakukan oleh beberapa orang yang menyombongkan diri secara salah. Meskipun demikian, setiap orang seharusnya dengan sukarela memberikan bantuan kepada orang-orang miskin sesuai dengan kemampuannya.
Pasal 25: Sumpah Orang Kristen
            Sebagaimana kita mengaku bahwa Tuhan Yesus Kristus dan Rasul Yakobus melarang orang-orang Kristen bersumpah dengan sia-sia dan gegabah, demikian juga kita memahami bahwa agama Kristen tidak melarang orang untuk bersumpah jika diminta hakim dalam pengadilan asalkan dia melakukan itu dengan iman dan kasih, sesuai dengan pengajaran firman Tuhan, dalam keadilan, kearifan dan kebenaran.
Tambahan: Pengudusan
            Pengudusan adalah pembaharuan oleh Roh Kudus dari kodrat kita yang telah jatuh dalam dosa, diterima melalui iman dalam Yesus Kristus,  yang oleh darah-Nya menyucikan kita dari segala dosa;  melalui itu kita tidak hanya dibebaskan dari rasa bersalah karena dosa, tetapi  juga dibasuh dari segala kenajisan, dibebaskan dari kuasa dosa, dan dimampukan melalui anugerah, untuk mengasihi Allah dengan segenap hati kita dan berjalan dalam segala hukum-hukum-Nya yang kudus dan tak bercela.