25 Pokok-pokok Kepercayaan Umat Methodist
Pasal 1: Iman Tentang
Tritunggal yang Kudus
Hanya ada satu Allah yang hidup dan
benar, kekal selama-lamanya, bersifat Roh adanya, tidak terbatas dalam kuasa, hikmat dan
kebaikan; Dialah pencipta dan pemelihara segala sesuatu, baik yang kelihatan
maupun yang tidak kelihatan. Dalam
kesatuan keilahian, ada tiga
pribadi dari satu zat, kuasa dan
kekekalan- yaitu Bapa, Anak dan Roh
Kudus.
Pasal 2: Firman atau Anak Allah yang sudah menjadi manusia
Anak, yaitu Firman Bapa, adalah
benar-benar Allah dan kekal adanya, satu zat dengan Bapa, sudah mengambil
kodrat manusia dalam rahim perawan Maria, sehingga ada dua kodrat yang lengkap
dan sempurna yaitu ke-Illahi-an dan kemanusiaan disatukan di dalam satu pribadi,
yang tidak dapat dipisahkan. Dialah Kristus, satu-satunya Allah sejati dan manusia sejati, yang benar
telah menderita sengsara, disalibkan, mati dan dikuburkan untuk memperdamaikan
Bapa-Nya dengan kita. Ia menjadi suatu kurban, bukan hanya untuk menghapus dosa
asal tetapi juga semua dosa perbuatan.
Pasal 3: Kebangkitan
Kristus
Sesungguhnya Kristus sudah bangkit
dari antara orang yang mati dan telah mengenakan tubuh kemanusiaan yang sempurna. Di dalam keadaan ini Dia telah
naik ke surga dan duduk di sebelah kanan Allah, hingga datang kembali untuk
menghakimi semua manusia pada akhir zaman.
Pasal 4: Roh Kudus
Roh Kudus berasal dari Bapa dan
Anak. Satu dalam zat, kuasa dan
kemuliaan dengan Bapa dan Anak; Dia
adalah benar-benar Allah dan kekal adanya.
Pasal 5: Alkitab
Segala hal yang perlu diketahui
untuk keselamatan terdapat dalam Alkitab, sehingga apa yang tidak tertulis di
dalamnya atau tidak dapat dibuktikan dengannya,
janganlah dipaksakan bahwa hal tersebut harus dipercayai sebagai suatu
asas kepercayaan pokok atau dianggap perlu sebagai keharusan untuk keselamatan.
Alkitab
yang dimaksudkan ialah buku-buku yang secara kanonik telah ditetapkan menjadi
kitab Suci, baik dari Kitab Perjanjian Lama maupun Kitab Perjanjian Baru, yang tidak pernah diragukan akan otoritasnya
dalam Gereja.
Pasal 6: Perjanjian
Lama
Perjanjian Lama tidak bertentangan
dengan Perjanjian Baru, karena di dalam keduanya, hidup kekal ditawarkan kepada umat manusia
oleh Kristus yang adalah satu-satunya pengantara antara Allah dengan
manusia, karena Dia adalah Allah dan
manusia adanya. Sebab itu janganlah kita mendengar mereka yang menganggap bahwa
orang-orang beriman pada zaman yang lampau hanya mengharapkan janji-janji yang sementara.
Meskipun
orang-orang Kristen tidak perlu mengikuti segala upacara agama, ritual ibadah
dan hukum-hukum pemerintahan orang-orang Israel seperti diberikan Allah melalui
Musa, tetapi tidak ada seorang Kristen pun yang bebas untuk taat dari
perintah-perintah Taurat yang bersifat moral.
Pasal 7: Dosa asal
Dosa asal, bukanlah penurunan
kelakuan Adam, seperti yang diajarkan oleh Pelagianisme, tetapi merupakan
kerusakan kodrat dari setiap manusia, yang secara alami terjadi karena kita
adalah keturunan dari Adam. Yang mana
manusia telah sangat jauh dari kebenaran yang sebenarnya dan setiap manusia
senantiasa cenderung kepada yang jahat.
Pasal 8: Kehendak Bebas
Keadaan manusia setelah Kejatuhan
Adam adalah sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat berbalik dan memperbaiki
dirinya, dengan kekuatan dan perbuatan sendiri, untuk dapat beriman dan berseru
kepada Allah. Demikianlah kita tidak mempunyai kuasa untuk melakukan hal-hal
yang baik, yang menyenangkan dan
berkenan kepada Allah tanpa menerima dahulu anugerah Allah dalam Yesus Kristus.
Ketika kita sudah memiliki kehendak baik dari Tuhan, barulah kita dapat
mengerjakan hal-hal yang baik.
Pasal 9: Pembenaran
Manusia
Kita dibenarkan di hadapan Allah
hanya karena jasa Tuhan dan Juruselamat kita Yesus Kristus, yakni melalui iman
dan bukan karena perbuatan ataupun kelayakan kita sendiri. Demikianlah
bahwa kita dibenarkan hanya melalui iman adalah suatu ajaran yang benar dan
memberikan penghiburan yang besar.
Pasal 10: Perbuatan
Baik
Meskipun perbuatan baik, yang merupakan buah dari iman dan datang sebagai
hasil dari pembenaran, tidak dapat menghapuskan dosa-dosa kita dan tidak tahan
menghadapi hebatnya penghakiman Allah;
namun demikian perbuatan yang baik itu menyenangkan dan berkenan kepada
Allah di dalam Kristus, sehingga perbuatan baik itu menyatakan suatu iman yang
hidup sama seperti pohon dikenal dari
buahnya.
Pasal 11: Perbuatan-Perbuatan yang
Berlebih-lebihan
Perbuatan yang berlebih-lebihan
adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menambah, melampaui dan lebih
tinggi dari perintah-perintah Allah. Pengajaran mengenai hal ini dapat
menimbulkan kesombongan dan ketidakmurnian. Dengan melakukan itu, manusia
menyatakan bahwa mereka bukan hanya dapat memberikan kepada Allah sesuai
dengan yang diminta kepada mereka untuk
lakukan, tetapi bahwa mereka dapat melakukan lebih banyak melampaui apa yang
diperlukan. padahal Kristus dengan jelas berkata: Apabila kamu telah melakukan
segala sesuatu yang ditugaskan kepadamu, hendaklah kamu berkata: Kami adalah hamba-hamba yang tidak berguna”.
Pasal 12: Dosa Sesudah Pembenaran
Bukanlah setiap dosa yang dilakukan
dengan sengaja setelah pembenaran merupakan dosa yang melawan Roh Kudus dan
tidak dapat diampuni. Oleh karena,
jaminan pengampunan tetap tersedia kepada mereka yang jatuh dalam dosa sesudah pembenaran; setelah kita
menerima Roh Kudus, kita mungkin menjauhkan diri dari kasih karunia yang telah
diberikan, dan jatuh ke dalam dosa, tetapi dengan anugerah Tuhan, kita dapat
bangkit kembali dan memperbaiki kehidupan kita. Karena itu, bersalahlah orang
yang mengatakan bahwa mereka tidak mungkin berdosa lagi selama mereka hidup;
atau mereka yang menyangkal adanya
pengampunan bagi orang yang bertobat dengan sungguh-sungguh.
Pasal 13 : Gereja
Gereja Kristus yang kelihatan adalah
suatu perhimpunan orang-orang beriman yang mana di dalamnya Firman Allah yang
murni dikhotbahkan dan Sakramen-sakramen dilaksanakan dengan benar, sesuai
dengan perintah Yesus Kristus, dalam
segala perkara yang berhubungan dengan itu.
Pasal 14: Api Penyucian
Ajaran Gereja Roma Katolik mengenai
api penyucian, pengampunan dosa melalui surat indulgensia, penyembahan dan
pemujaan terhadap patung-patung maupun berdoa kepada orang-orang suci, adalah
hal yang bodoh, sia-sia dan sama sekali tidak ada dasarnya dalam Alkitab bahkan
bertentangan dengan Firman Allah.
Pasal 15: Bahasa dalam
Kebaktian
Adalah hal yang jelas bertentangan
dengan Firman Tuhan dan kebiasaan dari gereja mula-mula, yaitu mempergunakan bahasa yang tidak
dimengerti oleh umat, baik dalam kebaktian umum di gereja maupun dalam
pelayanan Sakramen-Sakramen.
Pasal 16: Sakramen-Sakramen
Sakramen-sakramen yang ditentukan
oleh Kristus bukanlah hanya tanda atau lambang yang menyatakan pengakuan
orang-orang Kristen, melainkan lebih dari itu, sakramen adalah tanda yang pasti
dari anugerah Tuhan, yang diberikan kepada kita, yang melalui itu Dia bekerja
dalam batin kita untuk menghidupkan bahkan menguatkan dan meneguhkan iman kita
akan Dia.
Hanya
dua Sakramen yang ditentukan oleh Kristus Tuhan kita dalam Injil, yaitu : Baptisan
Kudus dan Perjamuan Kudus.
Menurut
Injil bahwa Sidi, Pengakuan dosa, Tahbisan imam, Pernikahan dan Urapan untuk
orang yang akan meninggal dunia,
bukanlah Sakramen. Hal-hal di atas terjadi, sebagian sebagai akibat
penyimpangan yang terjadi sesudah masa rasul-rasul, sebagian lagi memang ada
dinyatakan dalam Kitab Suci, tapi tidak mempunyai natur yang sama dengan
Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus, karena mereka tidak memiliki apapun tanda
yang kelihatan atau upacara yang memang ditetapkan oleh Allah.
Sakramen-sakramen
tidaklah ditetapkan oleh Kristus untuk dipertontonkan atau diarak, melainkan
supaya kita melaksanakannya dengan sepatutnya. Karena barang siapa menerimanya
dengan sikap yang layak juga akan mendapat
manfaat yang sesungguhnya; tetapi Barang siapa menerima dengan sikap
yang tidak layak, akan mendatangkan hukuman atas dirinya sendiri, seperti yang
dikatakan Paulus dalam I Korintus 11 : 29.
Pasal 17: Baptisan Kudus
Baptisan bukan hanya suatu tanda
pengakuan iman atau suatu tanda yang membedakan orang-orang Kristen dari
orang-orang yang belum dibaptis, tetapi lebih dari itu adalah suatu tanda dari dilahirkan kembali
atau lahir baru secara rohani.
Baptisan
anak-anak haruslah tetap dipertahankan dalam gereja.
Pasal 18: Perjamuan Kudus
Perjamuan Kudus bukan hanya suatu
tanda kasih yang harus dimiliki di antara orang-orang Kristen, tetapi lebih dari itu adalah suatu
Sakramen mengenai penebusan dosa kita oleh kematian Kristus, sehingga barang
siapa dengan sikap yang benar, layak dan dengan iman menerima roti yang
dipecah-pecahkan itu, sama dengan
memakan tubuh Kristus; demikian juga cawan yang diberkati itu adalah meminum
darah Kristus.
Ajaran tentang “Transubtansiasi”
atau “Perubahan Zat” baik roti maupun anggur dalam Perjamuan Tuhan, tidak ada
buktinya dalam Alkitab, bahkan bertentangan dengan Firman Allah, sebab dengan
demikian timbullah bermacam-macan takhyul.
Tubuh
Kristus yang diberikan, diambil dan
dimakan dalam Sakramen ini, hanya secara surgawi dan rohani. Melalui imanlah kita menerima dan makan tubuh
Yesus Kristus dalam sakramen ini.
Perjamuan Kudus tidaklah ditetapkan
oleh Kristus untuk dibatasi, dipertontonkan, disanjung atau disembah.
Pasal 19: Dua Unsur Perjamuan Kudus
Cawan dari Tuhan tidaklah dilarang
untuk diberikan kepada warga gereja; karena kedua unsur Perjamuan Tuhan,
melalui penetapan dan perintah dari Kristus, harus dijalankan kepada semua
orang Kristen.
Pasal 20: Kurban Kristus di atas
kayu salib
Persembahan Kristus, yang sekali
dilakukan adalah penebusan, pendamaian dan pemuasan yang sempurna untuk semua
dosa seluruh dunia, baik dosa asal
maupun dosa perbuatan; jadi tidak ada
pemuasan lain untuk dosa selain dalam Kristus sendiri.
Sebab itu, adalah pengajaran yang
menyesatkan dan tipuan, bila dikatakan
bahwa ketika kurban misa diberikan oleh pastor
maka itu adalah sama dengan mempersembahkan Kristus untuk orang-orang
yang hidup dan yang sudah mati,
untuk mendapatkan
pengurangan penderitaan ataupun rasa bersalah.
Pasal 21: Pernikahan para
hamba-hamba Tuhan
Para hamba-hamba Tuhan tidak
diperintahkan oleh hukum Tuhan untuk bersumpah hidup selibat, atau tidak boleh
menikah; karena itu adalah sah bagi
mereka, sama seperti orang-orang Kristen lainnya yang menikah berdasarkan
pertimbangan mereka sendiri, demikian juga para hamba-hamba Tuhan dapat
mempertimbangkan hal yang sama, asalkan pernikahan itu mendatangkan kesalehan yang terbaik.
Pasal 22: Tata Cara dan Upacara
Gereja
Tidak perlu bahwa semua tata cara
dan upacara kebaktian di semua tempat harus sama dan serupa; karena tata cara
dan upacara itu boleh berbeda dan dapat disesuaikan dengan keadaan negara,
zaman, adat-istiadat, asalkan tidak bertentangan dengan Firman Allah.
Barang siapa dengan pertimbangannya
secara pribadi, mempunyai keinginan dan maksud secara terang-terangan melanggar
tata cara dan upacara dari gerejanya yang
tidak bertentangan dengan Firman Allah dan telah ditetapkan dan disetujui oleh yang
berwewenang untuk itu, maka orang tersebut harus ditegur secara terbuka karena
orang itu telah melawan tatanan gereja
dan melukai perasaan dari orang-orang yang masih lemah imannya, dengan demikian yang lain takut untuk melakukan hal yang
sama.
Tiap-tiap gereja dapat menetapkan,
mengubah dan menghapuskan tata cara dan upacara yang ada, asalkan semua hal itu
dilakukan untuk menghasilkan manfaat
untuk pertumbuhan iman.
Pasal 23: Kewajiban Orang Kristen
Kepada Pemerintah
Semua orang Kristen, khususnya semua
hamba-hamba Tuhan, berkewajiban
mempelajari dan mematuhi hukum-hukum dari
pemerintah ataupun penguasa tertinggi di negara tempat mereka menjadi
warga negara atau bertempat tinggal, dan menggunakan semua sarana yang patut
untuk mendorong ketaatan kepada penguasa yang ada. Kewajiban ini hanya dapat
dilaksanakan sejauh bila hukum negara iitu tidak melanggar hukum-hukum Allah.
Pasal 24: Harta Benda Orang Kristen
Kekayaan dan harta benda yang
dimiliki orang Kristen bukanlah milik umum seperti yang dilakukan oleh beberapa
orang yang menyombongkan diri secara salah. Meskipun demikian, setiap orang
seharusnya dengan sukarela memberikan bantuan kepada orang-orang miskin sesuai
dengan kemampuannya.
Pasal 25: Sumpah Orang Kristen
Sebagaimana kita mengaku bahwa Tuhan
Yesus Kristus dan Rasul Yakobus melarang orang-orang Kristen bersumpah dengan
sia-sia dan gegabah, demikian juga kita memahami bahwa agama Kristen tidak
melarang orang untuk bersumpah jika diminta hakim dalam pengadilan asalkan dia
melakukan itu dengan iman dan kasih, sesuai dengan pengajaran firman Tuhan,
dalam keadilan, kearifan dan kebenaran.
Tambahan: Pengudusan
Pengudusan adalah pembaharuan oleh Roh Kudus dari kodrat
kita yang telah jatuh dalam dosa, diterima melalui iman dalam Yesus
Kristus, yang oleh darah-Nya menyucikan
kita dari segala dosa; melalui itu kita
tidak hanya dibebaskan dari rasa bersalah karena dosa, tetapi juga dibasuh dari segala kenajisan,
dibebaskan dari kuasa dosa, dan dimampukan melalui anugerah, untuk mengasihi
Allah dengan segenap hati kita dan berjalan dalam segala hukum-hukum-Nya yang
kudus dan tak bercela.