Partai Politik Kristen di Indonesia pada masa Kemerdekaan

gays, sebelum membaca artikel ini alangkah baik jika membaca di mulai dari Kiprah orang Kristen pada saat kemerdekaan
Partai Politik Kristen di Indonesia pada masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia Merdeka, jumlah gereja bertambah besar dan kekristenan bertambah beraneka ragam. Sebagian besar badan-badan gereja lahir sesudah tahun 1945.  Pada tanggal 3 November 1945 atas usulan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP),

pemerintahan mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa pemerintah menyukai berdirinya partai-partai politik terkait dengan akan diselenggarakannya pemilihan Umum.  Tujuan dari partai ini adalah memperkuat perjuangan kita mempertahankan dan menjamin keamanan masyarakat. Partai Kristen yang pertama dibentuk bercikal-bakal dari organisasi Gerakan Persatoean Kaoem Kristen (GPKK) pada tanggal 26 Juni 1942. Dari sinilah berkembang menjadi Partai Kristen Nasional (PKN).

baca juga: Reformasi Gereja Oleh Ulrich Zwingly
PARKINDO
Partai Kristen Indonesia dideklarasikan pada tanggal 10 Novemver 1945. Partai inilah yang pertama kali memberikan penegasan teologis menyangkut kemerdekaan Indonesia. T.B. Simatupang mengatakan “Ketika orang-orang Kristen di Indonesia mendukung Proklamasi kemerdekaan, PARKINDO mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa kemerdekaan adalah anugerah Allah bagi rakyat Indonesia.

lihat juga: Etika Kristen terhadap Pornografi
PARKINDO juga merumuskan 4 pasal sebagai dasar pendirian PARKINDO, masing-masing mengenai Tuhan sebagai dasar keberadaaan segala sesuatu negara sebagai kehendak Tuhan. Pemikiran Teologi mengenai politik, yang diungkapkan para pemuka PARKINDO, menunjukan pengaruh Calvinisme, terkhususnya yang dikembangkan dlaam kalangan politikus Kristen Belanda. Pemerintahan adalah hamba Allah dan gereja atau orang Kristen dipanggil untuk menyaksikan kehendak Allah dalam segala lapangan kehidupan juga di lapangan politik. Dengan kata lain politik Kristen memperjuangkan Teokrasim yakni menyelenggarakan kehidupan masyarakat bangsa dan negara sesuai prinsip-prinsip agama Kristen.