Pemahaman Tentang Nilai Dan Norma serta Inplikasainya pada Kekristenan
I.
Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk sosial yang
selalu berinteraksi dengan manusia lain
Untuk menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat diperlukan aturan-aturan
yang dipahami bersama. Aturan yang dipahami bersama untuk kebaikan bersama
tersebut terwujud dalam nilai dan norma. Nilai dan norma harus dijunjung
tinggi, diakui dan digunakan sebagai dasar dalam melakukan interaksi dan
tindakan sosialnya.
II.
Pembahasan
2.1.Nilai
2.1.1.
Pengertian
Nilai
Nilai
dalam bahasa Inggris “value” dalam
bahasa Latin “velere” nilai dapat
diartikan, berguna, mampu akan, berdaya, berlaku, bermanfaat, dan paling benar
menurut keyakinan seseorang atau sekelompok orang.[1]
Menurut KBBI nilai diartikan sebagai sifat-sifat atau hal yang penting atau
berguna bagi kemanusiaan atau sesuatu yang menyempurnakan manusia.[2]
Nilai
merupakan sesuatu yang menarik bagi kita, sesuatu yang kita cari, sesuatu yang
menyenangkan, sesuatu yang disukai dan diinginkan, singkatnya, sesuatu yang
baik. Menurut filsuf Jerman-Amerika, Hans Jonas, nilai adalah the addressee of a yes “sesuatu yang
ditujukan dengan ‘ ya’. Nilai adalah sesuatu yang kita iakan atau kita aminkan.
Nilai selalu mempunyai konotasi positif. [3]
2.1.2.
Ciri-ciri
Nilai
a. Nilai
berkaitan dengan subjek. Kalau tidak ada subjek yang menilai, maka tidak ada
nilai juga.
b. Nilai
tampil dalam suatu konteks praktis, di mana subjek ingin membuat sesuatu.
c. Nilai-nilai
menyangkut sifat-sifat yang “ ditambah “ oleh subjek pada sifat-sifat yang
dimiliki oleh objek.[4]
2.1.3.
Klasifikasi
Nilai
a. Nilai
sosial, yaitu sesuatu yang sudah melekat di masyarakat yang berhubungan dengan
sikap dan tindakan manusia
b. Nilai
kebenaran, yaitu nilai yang brsumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, dan
cipta). Nilai ini merupakan nilai yang mutlak sebagai suatu hal yang kodrati.
Tuhan memberikan nilai kebenaran melalui akal pikiran manusia.
c. Nilai
keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsure rasa manusia (estetika).
Keindahan bersifat universal. Semua orang memerlukan keindahan. Namun, setiap
orang berbeda-beda dalam menilai sebuah keindahan.
d. Nilai
kebaikan atau nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada kehendak atau
kemauan( karsa, etik). Dengan moral, manusia dapat bergaul dengan baik
antarsesamanya.
e. Nilai
religius, yaitu nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber
dari pada hidayah Tuhan Yang Mahakuasa. Melalui nilai religius, manusia
mendapat petunjuk dari Tuhan tentang cara menjalani kehidupan. [5]
2.1.4.
Fungsi
Nilai
Bagi
manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala
tingkah laku, dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan
dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat.[6]
Nilai juga berfungsi sebagai:
a. Sebagai
faktor pendorong, berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan
cita-cita dan harapan.
b. Sebagai
petunjuk arah, dari cara berfikir, berperasaan, dan bertindak.
c. Sebagai
benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat.[7]
1.2.
Norma
1.2.1.
Pengertian
Norma
Dalam
pengertian dasariah, kata norma berarti
pegangan atau pedoman, aturan, tolak ukur.[8]
Norma adalah sesuatu yang sudah pasti yang dapat kita pakai untuk membandingkan
sesuatu yang lain yang kita ragukan hakikatnya, besar kecilnya, ukurannya,
kualitasnya.[9]
Norma adalah aturan atau kaidah yang mengatur kehidupan bersama, baik berupa
suatu keharusan, anjuran, maupun larangan. Norma merupakan pedoman atau patokan
bagi perilaku dan tindakan seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai.
[10]
1.2.2.
Ciri-ciri
Norma
a. Hasil
kesepakatan bersama, norma merupakan hasil kesepakatan anggota masyarakat. Kesepakatan
tersebut dapat berupa norma yang tertulis dan tidak tertulis karena dibuat oleh
masyarakat, norma harus ditaati dan dilaksanakan.
b. Tertulis
dan tidak tertulis, norema tertulis bersifat resmi seprti norma hukum.
Sementara itu norma tidak tertulis bersifat tidak resmi seperti norma
kebiasaan, tata kelakuan, cara, dan adat istiadat.
c. Bersifat
dinamis, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, norma
selalu berubah menyesuaikan perubahan yang ada dalam masyarakat.
d. Adanya
sanksi, salah satu cirri khusus norma adalah tertdapat sanksi yang bersifat
mengikat. Daya ikat sanksi dalam norma berbeda-beda. Biasanya, norma tertulis
memiliki sanksi yang lebih kuat jika di bandingkan dengan norma tidak tertulis.[11]
1.2.3.
Fungsi
dan Tujuan Norma
Fungsi
dan tujuan norma yang ada dalam masyarakat pada dasarnya adalah untuk mengatur,
mengendalikan, member arah, member sanksidan ganjaran terhadap tingkah laku
masyarakat. Setiap masyarakat selalu memiliki aturan yang mengatur kehidupan
agar tertib sosial.[12]
1.2.4.
Klasifikasi
Norma
Dalam
masyarakat dikenal beberapa norma yang mengatur pola perilaku setiap individu,
yaitu:
1.
Norma
tidak tertulis (informal) yang dilakukan
masyarakat yang telah melembaga, lambat laun akan berupa peraturan tertulis
walaupun sifatnya tidak baku dan bergantung pada kebutuhan saat itu di
masyarakat.
2.
Norma
tertulis (formal) biasanya dalam bentuk
peraturanatau hukum yang telah dilakukan dan berlaku di masyarakat. Norma
tertulis bertujuan mengatur dan menegakkan kehidupan masyarakat agar merasa
tenteram dan aman dari segala gangguan yang dapat meresahkannya.
3.
Tindakan
atau perbuatan yang dilakukan individu atau
sekelompok masyarakat berupa perbuatan iseng atau meniru tindakan orang lain.
Norma ini akan mengaturnya sepanjang perbuatan tersebut tidak menyimpang dari
norma masyarakat yang berlaku. [13]
Selain
klasifikasi norma terdapat juga Norma yang umumnya berlaku dalam kehidupan
suatu masyarakat, yaitu:
1.
Norma
Sopan Santun
Norma
sopan santun adalah etiket pergaulan hidup sehari-hari dengan orang lain.
Etiket meliputi adat kebiasaan setempat tentang cara bicara, cara berpakaian,
cara bersikap, cara bergaul, cara makan, dan sebagaimana biasanya lingkup keberlakuannya terbatas pada
lingkungan smasyarakat tertentu. Penilaian baik dan buruk dalam hal ini erat
terkait dengan adat kebiasaan setempat. Misalnya cara berbicara yang halus di
Yogyakarta ataupun di Solo di anggap baik, tetapi di tempat lain mungkain tidak
dianggap baik.[14]
2.
Norma
Hukum
Norma
hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam
perundang-undangan. Ciri khas norma hukum adalah memiliki sifat memaksa. Oleh
karena itu, hukum harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat.
3.
Norma
Moral/ Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani
manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya. Contohnya, setiap orang
harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan.
4.
Norma
Agama
Norma
agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha
Esa. Dalam norma agama, tidak hanya diatur hubungan antara manusia yang satu
dengan manusoia yang lainnya. Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia
dengan Tuhan serta antara manusia dengan mahluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran
terhadap norma agama akan mendapat sanksi di neraka. [15]
1.3.
Hubungan
antara Nilai dan Norma
Nilai
dan norma selalu berkaitan. Walaupun demikian, keduanya dapat dibedakan.
Hubungan antara nilai dan norma, dapat dinyatakn bahwa norma pada dasarnya
adalah juga nilai, tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya. Nilai merupakan sikap dan perasaan –perasaan yang di perlihatkan
oleh orang perorangan, kelompok, ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang
baik-buruk, benar-salah, suka-tidak suka, dan sebagainya terhadap objek, baik
material maupun nonmaterial. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi
yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara
keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain, Nilai dan
Norma saling berkaitan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk
memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat. [16]
1.4.
Hubungan
Nilai, Norma dan Etika
Etika
adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral
yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Etika sangat menekankan
pendekatan yang kritis dalam melihat dan menggumuli nilai dan norma serta
permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma
moral.
Yang
memberikan norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas (nilai),
dan etika merupakan refleksi kritis atas norma dan ajaran norma tersebut. Atau
bisa dikatakan bahwa moralitas adalah petunjuk konkret yang siap untuk dipakai
tentang bagaimana kita harus hidup. Sedangkan etika adalah perwujutan secara
kritis dan rasional ajaran moral yang siap dipakai itu. Etika, nilai dan
norma mempunyai fungsi yang sama, yaitu
memberi kita orientasi bagaimana dan ke mana kita harus melangkah dalam hidup. [17]
1.5.
Nilai
dan Norma menurut Pandangan Etika Kristen
Etika
Kristen berpangkalkan kepercayaan kepada Allah, yang menyatakan diri di dalam
Yesus Kristus. Allah diakuinya sebagai Allah yang sejati dan Yang Maha Esa.
Etika Kristen ditujukan juga kepada tindakan manusia.[18] Nilai
dan Norma dalam agama Kristen bersumber pada Alkitab seperti yang terangkum
dalam 2Timotius 3:16-17 “Segala tulisan yang diilhamkan
Allah memang bermanfaat untuk mengajar, untuk menyatakan
kesalahan, untuk memperbaiki kelakuan dan untuk mendidik orang dalam
kebenaran. Dengan demikian tiap–tiap manusia kepunyaan Allah diperlengkapi
untuk setiap perbuatan baik”. Nilai-nilai dalam agama Kristen yaitu buah-buah Roh, yaitu: kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran,
kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan, dan penguasaan diri (Galatia
5:22-23). Norma dalam agama Kristen berupa aturan-aturan dalam bertindak dan
berprilaku umat Kristen yang tercatat dalam 10 perintah Allah ( Keluaran
20:3-17).[19]
Penulis-penulis
Kristen, antara lain: Reinhold dan Emil Brunner berpendapat, bahwa karena
manusia itu adalah ciptaan Tuhan maka dengan sendirinya hanya kehendak Tuhan
sajalah yang dapat dijadikan sebagai dasar dari pola dan bentuk jenis kehidupan
manusia. Dengan kata lain, yang menjadi sumber kesusilaan itu tidak lain dari
Tuhan sendiri.[20]
III.
Kesimpulan
Nilai dan norma merupakan dua hal yang
saling berkaitan dan berhubungan satu dengan yang lain, namun nilai dan norma
bukanlah dua hal yang sama. Dimana nilai merupakan aturan atau kaidah yang
mengatur kehidupan bersama, sedangkan norma merupakan pedoman atau patokan bagi
perilaku dan tindakan seseorang maupun masyarakat. Didalam etika Kristen nilai
dan norma juga dipandang sebagai tata aturan dalam melaksanakan kehidupan yang
sesuai dengan nilai dan norma Kristen.
IV.
Daftar
Pustaka
Bertens
K., Etika , Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 1993.
Chang
William, Pengantar Teologi Moral, Yogyakarta:
Kanisius, 2001.
Hendropuspito.
D, Sosiologi Sistematik, Yogyakarta:
Kanisius, 1989
Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
2008.
Kelompok
Kerja , Berbuah dalam Kristus, Jakarta: BPK GM, 2006.
Nurdiaman
Aa., Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan
Berbangsa dan Bernegara, Bandung: PT Grafindo Media Pratama, 2005.
Poespoprodjo
W., Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori
dan Praktek, Bandung: Pustaka Grafika, 1999.
Salam
Burhanudidin H., Etika Sosial Asas Moral
dalam Kehidupan Manusia, Jakarta: PT Rineka
Cipta, 2002.
Sudarminta J., Etika Umum, Yogyakarta: Kanisius, 2013.
Sutarjo
Adisusilo, Pembelajaran Nilai Karakter, Jakarta:
PT Rajagrafindo Persada, 2012.
Tim
Litbang Psikologi Salemba, Bedah
Kisi-kisi SPCP IPDN, Yogyakarta: Bedah Edukasi, 2018
Verkuyl J., Etika
Kristen Bagian Umum, Jakarta: BPK GM, 1985.
Waluya
Bagja, Sosiologi Menyelami Fenomena di
Masyarakat, Bandung: PT Grafindo Media Pratama, 2009 .
Yudhistira,
Sosiologi 1 , Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.
[1] Sutarjo Adisusilo, Pembelajaran
Nilai Karakter, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2012), 56.
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008), 963.
[3] K. Bertens , Etika (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 1993), 149.
[4] K. Bertens , Etika, 151.
[5] Bagja Waluya, Sosiologi
Menyelami Fenomena di Masyarakat, (Bandung:PT Grafindo Media Pratama, 2009
), 27.
[6] Bagja Waluya, Sosiologi
Menyelami Fenomena di Masyarakat, 29.
[7] D. Hendropuspito, Sosiologi
Sistematik (Yogyakarta: Kanisius, 1989), 215-217.
[8] William Chang, Pengantar Teologi Moral (Yogyakarta:
Kanisius, 2001), 83.
[9] W.Poespoprodjo, Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori
dan Praktek (Bandung: Pustaka Grafika, 1999), 133.
[10] Bagja Waluya, Sosiologi
Menyelami Fenomena di Masyarakat, 31.
[11] Tim Litbang Psikologi Salemba, Bedah
Kisi-kisi SPCP IPDN (Yogyakarta: Bedah Edukasi, 2018), 330.
[12] Bagja Waluya, Sosiologi
Menyelami Fenomena di Masyarakat,35.
[13] Bagja Waluya, Sosiologi
Menyelami Fenomena di Masyarakat, 33-34.
[14] J. Sudarminta. Etika Umum, (Yogyakarta:Kanisius,
2013), 13-14.
[15] Aa. Nurdiaman, Pendidikan
Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara 2, (Bandung: PT Grafindo
Media Pratama, 2005), 4-5.
[16] Yudhistira, Sosiologi 1 ( Jakarta: Ghalia Indonesia,
2007), 33.
[17] H. Burhanuddin Salam, Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan
Manusia, ( Jakarta: PT Rineka Cipta,
2002), 1-2.
[18] J. Verkuyl, Etika Kristen Bagian Umum (Jakarta: BPK
GM, 1985), 30.
[19] Kelompok Kerja , Berbuah dalam Kristus, ( Jakarta: BPK GM, 2006),
1-3.
[20] H. Burhanudidin Salam, Etika
Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, 46.