Pemahaman Tentang Nilai Dan Norma serta Inplikasainya pada Kekristenan


Pemahaman Tentang Nilai Dan Norma

       I.            Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lain  Untuk menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat diperlukan aturan-aturan yang dipahami bersama. Aturan yang dipahami bersama untuk kebaikan bersama tersebut terwujud dalam nilai dan norma. Nilai dan norma harus dijunjung tinggi, diakui dan digunakan sebagai dasar dalam melakukan interaksi dan tindakan sosialnya.
    II.            Pembahasan
2.1.Nilai
2.1.1.      Pengertian Nilai
Nilai dalam bahasa Inggris “value” dalam bahasa Latin “velere” nilai dapat diartikan, berguna, mampu akan, berdaya, berlaku, bermanfaat, dan paling benar menurut keyakinan seseorang atau sekelompok orang.[1] Menurut KBBI nilai diartikan sebagai sifat-sifat atau hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan atau sesuatu yang menyempurnakan manusia.[2]
Nilai merupakan sesuatu yang menarik bagi kita, sesuatu yang kita cari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai dan diinginkan, singkatnya, sesuatu yang baik. Menurut filsuf Jerman-Amerika, Hans Jonas, nilai adalah the addressee of a yes “sesuatu yang ditujukan dengan ‘ ya’. Nilai adalah sesuatu yang kita iakan atau kita aminkan. Nilai selalu mempunyai konotasi positif. [3]
2.1.2.      Ciri-ciri Nilai
a.       Nilai berkaitan dengan subjek. Kalau tidak ada subjek yang menilai, maka tidak ada nilai juga.
b.      Nilai tampil dalam suatu konteks praktis, di mana subjek ingin membuat sesuatu.
c.       Nilai-nilai menyangkut sifat-sifat yang “ ditambah “ oleh subjek pada sifat-sifat yang dimiliki oleh objek.[4]
2.1.3.      Klasifikasi Nilai
a.       Nilai sosial, yaitu sesuatu yang sudah melekat di masyarakat yang berhubungan dengan sikap dan tindakan manusia
b.      Nilai kebenaran, yaitu nilai yang brsumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, dan cipta). Nilai ini merupakan nilai yang mutlak sebagai suatu hal yang kodrati. Tuhan memberikan nilai kebenaran melalui akal pikiran manusia.
c.       Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsure rasa manusia (estetika). Keindahan bersifat universal. Semua orang memerlukan keindahan. Namun, setiap orang berbeda-beda dalam menilai sebuah keindahan.
d.      Nilai kebaikan atau nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan( karsa, etik). Dengan moral, manusia dapat bergaul dengan baik antarsesamanya.
e.       Nilai religius, yaitu nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber dari pada hidayah Tuhan Yang Mahakuasa. Melalui nilai religius, manusia mendapat petunjuk dari Tuhan tentang cara menjalani kehidupan. [5]
2.1.4.      Fungsi Nilai
Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku, dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat.[6] Nilai juga berfungsi sebagai:
a.       Sebagai faktor pendorong, berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
b.      Sebagai petunjuk arah, dari cara berfikir, berperasaan, dan bertindak.
c.       Sebagai benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat.[7]
1.2.      Norma
1.2.1.      Pengertian Norma
Dalam pengertian dasariah, kata norma berarti pegangan atau pedoman, aturan, tolak ukur.[8] Norma adalah sesuatu yang sudah pasti yang dapat kita pakai untuk membandingkan sesuatu yang lain yang kita ragukan hakikatnya, besar kecilnya, ukurannya, kualitasnya.[9] Norma adalah aturan atau kaidah yang mengatur kehidupan bersama, baik berupa suatu keharusan, anjuran, maupun larangan. Norma merupakan pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai. [10]
1.2.2.      Ciri-ciri Norma
a.       Hasil kesepakatan bersama, norma merupakan hasil kesepakatan anggota masyarakat. Kesepakatan tersebut dapat berupa norma yang tertulis dan tidak tertulis karena dibuat oleh masyarakat, norma harus ditaati dan dilaksanakan.
b.      Tertulis dan tidak tertulis, norema tertulis bersifat resmi seprti norma hukum. Sementara itu norma tidak tertulis bersifat tidak resmi seperti norma kebiasaan, tata kelakuan, cara, dan adat istiadat.
c.       Bersifat dinamis, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, norma selalu berubah menyesuaikan perubahan yang ada dalam masyarakat.
d.      Adanya sanksi, salah satu cirri khusus norma adalah tertdapat sanksi yang bersifat mengikat. Daya ikat sanksi dalam norma berbeda-beda. Biasanya, norma tertulis memiliki sanksi yang lebih kuat jika di bandingkan dengan norma tidak tertulis.[11]
1.2.3.      Fungsi dan Tujuan Norma
Fungsi dan tujuan norma yang ada dalam masyarakat pada dasarnya adalah untuk mengatur, mengendalikan, member arah, member sanksidan ganjaran terhadap tingkah laku masyarakat. Setiap masyarakat selalu memiliki aturan yang mengatur kehidupan agar tertib sosial.[12]
1.2.4.      Klasifikasi Norma
Dalam masyarakat dikenal beberapa norma yang mengatur pola perilaku setiap individu, yaitu:
1.      Norma tidak tertulis (informal) yang dilakukan masyarakat yang telah melembaga, lambat laun akan berupa peraturan tertulis walaupun sifatnya tidak baku dan bergantung pada kebutuhan saat itu di masyarakat.
2.      Norma tertulis (formal) biasanya dalam bentuk peraturanatau hukum yang telah dilakukan dan berlaku di masyarakat. Norma tertulis bertujuan mengatur dan menegakkan kehidupan masyarakat agar merasa tenteram dan aman dari segala gangguan yang dapat meresahkannya.
3.      Tindakan atau perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok masyarakat berupa perbuatan iseng atau meniru tindakan orang lain. Norma ini akan mengaturnya sepanjang perbuatan tersebut tidak menyimpang dari norma masyarakat yang berlaku. [13]
Selain klasifikasi norma terdapat juga Norma yang umumnya berlaku dalam kehidupan suatu masyarakat, yaitu:
1.      Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah etiket pergaulan hidup sehari-hari dengan orang lain. Etiket meliputi adat kebiasaan setempat tentang cara bicara, cara berpakaian, cara bersikap, cara bergaul, cara makan, dan sebagaimana  biasanya lingkup keberlakuannya terbatas pada lingkungan smasyarakat tertentu. Penilaian baik dan buruk dalam hal ini erat terkait dengan adat kebiasaan setempat. Misalnya cara berbicara yang halus di Yogyakarta ataupun di Solo di anggap baik, tetapi di tempat lain mungkain tidak dianggap baik.[14]
2.      Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma hukum adalah memiliki sifat memaksa. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat.
3.      Norma Moral/ Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya. Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan.
4.      Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama, tidak hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusoia yang lainnya. Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dengan Tuhan serta antara manusia dengan mahluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat sanksi di neraka. [15]
1.3.      Hubungan antara Nilai dan Norma
Nilai dan norma selalu berkaitan. Walaupun demikian, keduanya dapat dibedakan. Hubungan antara nilai dan norma, dapat dinyatakn bahwa norma pada dasarnya adalah juga nilai, tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Nilai merupakan sikap dan perasaan –perasaan yang di perlihatkan oleh orang perorangan, kelompok, ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik-buruk, benar-salah, suka-tidak suka, dan sebagainya terhadap objek, baik material maupun nonmaterial. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain, Nilai dan Norma saling berkaitan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat. [16]
1.4.      Hubungan Nilai, Norma dan Etika
Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat dan menggumuli nilai dan norma serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral.
Yang memberikan norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas (nilai), dan etika merupakan refleksi kritis atas norma dan ajaran norma tersebut. Atau bisa dikatakan bahwa moralitas adalah petunjuk konkret yang siap untuk dipakai tentang bagaimana kita harus hidup. Sedangkan etika adalah perwujutan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap dipakai itu. Etika, nilai dan norma  mempunyai fungsi yang sama, yaitu memberi kita orientasi bagaimana dan ke mana kita harus melangkah dalam hidup. [17]
1.5.      Nilai dan Norma menurut Pandangan Etika Kristen
Etika Kristen berpangkalkan kepercayaan kepada Allah, yang menyatakan diri di dalam Yesus Kristus. Allah diakuinya sebagai Allah yang sejati dan Yang Maha Esa. Etika Kristen ditujukan juga kepada tindakan manusia.[18] Nilai dan Norma dalam agama Kristen bersumber pada Alkitab seperti yang terangkum dalam 2Timotius 3:16-17 “Segala tulisan yang diilhamkan  Allah  memang bermanfaat untuk mengajar, untuk menyatakan kesalahan, untuk memperbaiki kelakuan dan untuk mendidik orang dalam kebenaran. Dengan demikian tiap–tiap manusia kepunyaan Allah diperlengkapi untuk setiap perbuatan baik”. Nilai-nilai dalam agama Kristen yaitu buah-buah Roh, yaitu: kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan, dan penguasaan diri (Galatia 5:22-23). Norma dalam agama Kristen berupa aturan-aturan dalam bertindak dan berprilaku umat Kristen yang tercatat dalam 10 perintah Allah ( Keluaran 20:3-17).[19]
Penulis-penulis Kristen, antara lain: Reinhold dan Emil Brunner berpendapat, bahwa karena manusia itu adalah ciptaan Tuhan maka dengan sendirinya hanya kehendak Tuhan sajalah yang dapat dijadikan sebagai dasar dari pola dan bentuk jenis kehidupan manusia. Dengan kata lain, yang menjadi sumber kesusilaan itu tidak lain dari Tuhan sendiri.[20]
 III.            Kesimpulan
Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berkaitan dan berhubungan satu dengan yang lain, namun nilai dan norma bukanlah dua hal yang sama. Dimana nilai merupakan aturan atau kaidah yang mengatur kehidupan bersama, sedangkan norma merupakan pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan seseorang maupun masyarakat. Didalam etika Kristen nilai dan norma juga dipandang sebagai tata aturan dalam melaksanakan kehidupan yang sesuai dengan nilai dan norma Kristen.
 IV.            Daftar Pustaka
Bertens K., Etika , Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993.
Chang William, Pengantar Teologi Moral, Yogyakarta: Kanisius, 2001.
Hendropuspito. D, Sosiologi Sistematik, Yogyakarta: Kanisius, 1989
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Kelompok Kerja , Berbuah dalam Kristus, Jakarta: BPK GM, 2006.
Nurdiaman Aa., Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara, Bandung: PT Grafindo Media Pratama, 2005.
Poespoprodjo W., Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek, Bandung: Pustaka Grafika, 1999.
Salam Burhanudidin H., Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, Jakarta: PT Rineka  Cipta, 2002.
Sudarminta J., Etika Umum, Yogyakarta: Kanisius, 2013.                             
Sutarjo Adisusilo, Pembelajaran Nilai Karakter, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2012.
Tim Litbang Psikologi Salemba, Bedah Kisi-kisi SPCP IPDN, Yogyakarta: Bedah Edukasi, 2018
Verkuyl  J., Etika Kristen Bagian Umum, Jakarta: BPK GM, 1985.
Waluya Bagja, Sosiologi Menyelami Fenomena di Masyarakat, Bandung: PT Grafindo Media Pratama, 2009 .
Yudhistira, Sosiologi 1 ,  Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.



[1] Sutarjo Adisusilo, Pembelajaran Nilai Karakter, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2012), 56.
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008), 963.
[3] K. Bertens , Etika (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993), 149.
[4] K. Bertens , Etika, 151.
[5] Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena di Masyarakat, (Bandung:PT Grafindo Media Pratama, 2009 ), 27.
[6] Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena di Masyarakat, 29.
[7] D. Hendropuspito, Sosiologi Sistematik (Yogyakarta: Kanisius, 1989), 215-217.
[8]  William Chang, Pengantar Teologi Moral (Yogyakarta: Kanisius, 2001), 83.
[9]  W.Poespoprodjo, Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek (Bandung: Pustaka Grafika, 1999), 133.
[10] Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena di Masyarakat, 31.
[11] Tim Litbang Psikologi Salemba, Bedah Kisi-kisi SPCP IPDN (Yogyakarta: Bedah Edukasi, 2018), 330.
[12] Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena di Masyarakat,35.
[13] Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena di Masyarakat, 33-34.
[14]  J. Sudarminta. Etika Umum, (Yogyakarta:Kanisius, 2013), 13-14.
[15] Aa. Nurdiaman, Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara 2, (Bandung: PT Grafindo Media Pratama, 2005), 4-5.
[16]  Yudhistira, Sosiologi 1 ( Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007), 33.                             
[17]  H. Burhanuddin Salam, Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, ( Jakarta: PT Rineka  Cipta, 2002), 1-2.
[18]  J. Verkuyl, Etika Kristen Bagian Umum (Jakarta: BPK GM, 1985), 30.
[19] Kelompok Kerja , Berbuah dalam Kristus, ( Jakarta: BPK GM, 2006), 1-3.
[20] H. Burhanudidin Salam, Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia,  46.